TIPS DAN TRIK BISNIS PPOB
Coba perhatikan di sekitar Anda ada
berapa loket PPOB yang anda temui dan ketahui, begitu banyaknya kan? Ini
membuktikan bahwa yang namanya bisnis PPOB banyak dilakukan orang
dikarenakan mudah, murah, dan menguntungkan.
Mengapa orang tertarik
bisnis PPOB? Jawabnya pasti keuntungan yan dihasilkan dari bisnis PPOB
itu sendiri. dari setiap transaksi akan diberikan fee 1000-1350 per
transaksi.
Sebenarnya apa sih PPOB itu?
PPOB atau Payment
Point Online Bank atau Tempat Pembayaran Online Bank, merupakan salah
satu system mekanisme pembayaran tagihan yang lebih aman mudah dan
murah,
untuk memudahkan masyarakt untuk membayar segala jenis
pembayaran tagihan secara online real time sehingga proses rekonsiliasi
data dan dana bisa lebih cepat dan akurat,
update data dan arus keuangan berlangsung real time.
PPOB merupakan pengembangan dari SOPP (Semi Online Payment Point),
dimana transaksi berlangsung secara semi Online,dan memiliki delay (jeda
waktu) sehingga update data dan arus keuangan memerlukan waktu, berbeda
dengan PPOB yang semuanya dilakukan serba cepat dan otomatis, hanya
dari pelanggan ke loket yang dilakukan secara manual
PPOB pada
hakikatnya adalah sebuah sistem yang dipakai dalam upaya memfasilitasi
pembayaran tagihan secara online,dan realtime, sehingga tidak ada
kemungkinan terjadinya Double Payment.
Secara financial juga
memudahkan Biller mendebet dana dan terjaminnya dana tersebut oleh pihak
ke tiga, dalam hal ini adalah Bank.
PPOB pada awalnya mungkin
hanya PLN saja, ini dimulai pada tahun 2007 di wilayah DJBB (baca Jawa
Barat dan Banten), namun kini telah hampir menjangkau berbagai fitur
pembayaran seperti Telkom, PDAM, Leasing, Zakat, dan juga Ticketing.
PPOB tidak hanya lebih memudahkan layanan bagi pelanggan, namun juga
memiliki multiflier effect yang luar biasa bagi masyarakat luas, maka
diharapkan BUMN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara dapat
memberi peluang usaha baru untuk masyarakat guna membantu menekan angka
pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi kecil di daerah sebagai salah
satu program pemerintah.
Dan semakin berkembangnya waktu kini PPOB merupakan tempat yang bisa melayani multi pembayaran
Seperti kita ketahui sekarang ini Bank -Bank bekerjasama dengan
Prusahaan2 untuk melayani Pembayaran, bank selain melayani fungsi
utamanya sebagai penyimpanan uang / tabungan dan penyalur / penyedia
dana kredit, bank juga melayani pembayaran tagihan PLN dan Telkom serta
pembayaran lainnya yang sekarang menjadi istilah PPOB.
Yang
kemudian juga diiringi dengan pembayaran tagihan dari pihak perusahaan
swasta lainnya, semisal tagihan kredit sepeda motor. Masih banyak
tagihan lainnya yang dapat dibayarkan melalui bank / atm,layanan PPOB
dapat dilakukan oleh kita secara perorangan tanpa harus memiliki
perusahaan.
Lebih mudahnya, dapat dikatakan kita bisa berfungsi
sebagai mini bank, dalam melayani pembayaran PLN, Telkom dan Lainnya,
banyak perusahaan yang menyediakan layanan ini. Mendaftarnya pun kita
banyak diberi kemudahan, layaknya outlet penjual pulsa seluler, karena
memang PPOB ini systemnya mirip dengan server pulsa elektrik. Dimana
kita harus menanamkan deposit terlebih dahulu pada perusahaan penyedia
layanan ini.
Karena systemnya menggunakan deposit, maka untuk itu
carilah penyedia layanan loket listrik PPOB yang deposit nya aman
seperti layanan Bank, kita harus menyediakan seperangkat komputer dan
printer yang terhubung dengan internet. Pada komputer kita instal
aplikasi yang diberikan oleh perusahaan penyedia layanan PPOB ini, Dari
sedikit uraian diatas, kita tahu bahwa loket kita yang melayani
pembayaran tagihan listrik, sebenarnya tidak ada kerja sama secara
langsung dengan PLN.
Kita bekerja sama dengan Bank yang telah
diwakili oleh perusahaan penyedia layanan PPOB. Jadi apa yang menjadi
produk Bank, seperti pembayaran tagihan listrik, dapat kita layani,
tergantung perusahaan penyedia layanan PPOB yang kita ikuti, produk apa
saja yang mereka tawarkan.
Begitu pula dengan layanan pembayaran
tagihan kredit sepeda motor, kita hanya bekerja sama dengan Bank, tidak
dengan perusahaan leasing sepeda motor tersebut.
Dasar Hukum PPOB
PT.PLN sendiri untuk meyakinkan dan menegaskan soal legalitas dan dasar
hukum berdirinya PPOB. Pembayaran PPOB sudah sejalan dengan UU
Perlindungan Konsumen, karena justru mengamanatkan kepada pelaku usaha
untuk memberikan pilihan layanan yang lebih baik bagi konsumen di Tanah
Air. Selain itu, tidak ada monopoli dalam jasa pembayaran rekening.
Dalam hal ini, PPOB PLN tetap terjaga dengan baik dan diberikan kepada
kalangan profesional untuk terlibat aktif sehingga pelayanan pelanggan
semakin baik dari waktu ke waktu
Pembayaran Listrik Online Bank
mempunyai dasar hukum. Manajer Komunikasi HUkum dan Administrasi PT PLN
mengatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tidak sembarangan di
terapkan kepada masyarakat, khususnya pelanggan PLN pengguna jasa PPOB.
sebab PPOB mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu :
a) UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (psl 1 butir 2).
b) Dasar hukum internal PLN tentang Peralihan Penerimaan Pembayaran ke
PPOB yang berdasarkan Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995
tanggal 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan
dalam hal ini fungsi penagihan
c) Edaran Direksi PT. PLN (Persero)
No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang Penyelenggaraan bank
dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memberikan jasa dalam
lalu lintas Pembayaran.
d) Juga berdasarkan UU No.7 tahun 1992.
e) UU NO.10 tahun 1984 tentang Perbankan
f) UU No.6 tahun 1984 tentang Pos.
( Dengan PPOB pelanggan di bebankan biaya tambahan Rp.1600 bahkan ada
yang lebih. Dan sehubungan dengan adanya protes di masyarakat tentang
besarnya pungutan administrasi bank sebesar Rp.1.600 di PPOB, itu
sebenarnya sah sebab sudah sesuai dengan ketentuan UU perbankan, hak
bank untuk mengenakan biaya administrasi. hal itu sesuai pula dengan
bunyi pasal 1395 KUHP Perdata yaitu, biaya yang harus di keluarkan untuk
menyelenggarakan pembayaran di tanggung oleh debitur/pihak yang
mempunyai kewajiab melakukan pembayaran.)
Dengan system PPOB ini diharapkan dapat bermanfaat dan mempermudah masyarakat
MANFAAT BAGI PELANGGAN :
Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik, lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
Hemat waktu dan biaya transportasi.
Mempersingkat waktu antrian.
Dapat melakukan pembayaran tagihan melalui fasilitas bank lainnya seperti ATM, phone banking atau internet banking.
Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk
tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM,
TELKOM, dan lain-lain.
Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti
PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan
pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial
dan ekonomi masyarakat.
PPOB memungkinkan adanya sinergi dan
integrasi pelayanan antar berbagai instansi penyedia layanan publik
sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga
dapat diperoleh efesiensi nasional.
Mitra PPOB
Jaringan
luas didukung jaringan perbankan , pelanggan kini dapat membayar Listrik
dimana saja dan dengan cara apa saja melalui delivery channel (ATM,
Teller, Autodebet, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking, SST,
EDC, Transfer RTGS), atau mitra bank, baik perseorangan maupun badan
usaha.
Mitra Payment Point Online Bank dengan PLN :
OUTLET BANK :
• Teller
• ATM
• Auto Debet
• Internet Banking
• Phone Banking
• SMS Banking
Downline :
• KUD
• Toko/ Supermarket
• Yayasan
• Pondok pesantren
• Perkantoran/Kelurahan
• Perorangan/Badan Usaha (CV/PT).
Produk layanan PPOB dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam
melakukan transaksi baik pembayaran rekening maupun non rekening seperti
biaya pasang baru (PB), penambahan daya (PD) dan pasang sementara (PS)
Akses Transaksi Melalui layanan PPOB, pelanggan dapat menggunakan
fasilitas perbankan seperti :
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Teller
Autodebet
SMS Banking
Phone Banking
Internet Banking
Payment point yang dikelola oleh mitra bank
Seluruh Kantor Pos Indonesia
Mobil Pos Keliling
Sebenarnya PPOB tidak lagi bermitra dengan PLN melainkan menjadi mitra Bank
Banyak Customer dan calon Pebisnis Loket terkecoh dengan kata-kata PPOB
= Payment Point Online Bank. Secara System Bank hanya sebagai Penjamin
saja bukan sebagai penyedia System usaha PPOB agar Online.
Kata
“Online” digunakan dikarenakan data pelanggan yang diperoleh loket
didapat dari server Switching Hulu melalui Internet. Bila ada pelanggan
yang bertransaksi hari ini kemungkinan paling lambat besok sore
pembayaraannya baru diterima oleh PLN.
Kata “Bank” : menurut kami ini kata “Bank” untuk meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Bank-bank penyelenggara PPOB antara lain :
Bank BRI Danamon Syariah
Bank Danamon
BJB Syariah
Bank NISP
Bank BII
Bank Mandiri
Bank Syari’ah Mandiri
Bank Maspion
Bank Ekonomi Raharja
Bank Niaga
Bank BPTN
Bank BPR
Bank Jatim
Bank BNI
BNI Syariah
Bank BPR Karyajatnika
Bank Bukopin
Bank Bali
Bank Hagakita
Bank Bumiputera
Bank of Tokyo Mitsh (BOTM)
Bank Haga
Bank Permata
Bank BCA
Bank Victoria International
Bank BTN
Bank Citybank, NA Indonesia
Bank Nusantara Parahyangan
Bank Mega
Bank Ina Perdana
Bank Ganesha
Bank HSBC
Bank Swadesi
Bank Royal Indonesia
Bank BPR Mitra Harmoni
Bank UOB Buana
Bank Lippo
Bank Panin
PT Pos Indonesia, dst.
Dan bank-bank di atas telah bekerjasama dengan provider penyedia layanan PPOB untuk memudahkan masyarakat
Tips dan Trik Memilih Bisnis PPOB
Semakin banyaknya provider yang menyediakan pendaftaran PPOB maka
semakin memudahkan masyarakat dalam memilih layanan yang paling bagus
dan paling lengkap serta paling aman.
Nah melihat hal tersebut disini saya akan bahas mengenai tips memilih layanan Loket PPOB dan ini bersifat umum dari semua PPOB
Tips Memilih Bisnis PPOB
Pelajari Bisnis PPOB ini dengan Baik
Cari PPOB yang bisa bayar kolektif min 50trx sekaligus tapi bisa
dipilih juga ( karena ada yang tdk bisa kolektif atau hanya bisa max 4
s.d 25 trx, ada juga bisa kolektif tapi gas bisa dipilih, jadi harus
bayar semua )
Hati-hati dengan penawaran murah dan iming-iming hadiah.
Untuk Memulai Bisnis PPOB dana yang dibutuhkan minimal 5 s/d 10 juta rupiah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment